SuratFaktur
← Beranda

Cara Menghitung PPN 12% (Efektif 11%)

Sejak 1 Januari 2025 tarif PPN resmi menjadi 12%. Namun untuk sebagian besar barang dan jasa, beban efektifnya tetap 11%. Aturan ini masih berlaku di 2026. Berikut penjelasannya.

Terakhir diperbarui: Juni 2026

Tarif PPN terbaru

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Untuk meredam dampak kenaikan, pemerintah menerapkan mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain melalui PMK 131/2024. Aturan ini masih berlaku hingga 2026.

DPP Nilai Lain: kenapa efektif tetap 11%?

Untuk barang dan jasa selain barang mewah, DPP dihitung sebesar 11/12 dari harga jual, lalu dikalikan tarif 12%. Hasilnya, beban PPN efektif kembali menjadi 11% dari harga jual:

  • DPP Nilai Lain = 11/12 × Harga Jual
  • PPN = 12% × DPP Nilai Lain = 11% × Harga Jual

Kapan tarif 12% penuh berlaku?

Tarif 12% penuh dikenakan pada barang mewah yang tergolong objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti kendaraan mewah, hunian sangat mewah, dan barang tertentu lainnya. Untuk transaksi harian dan UMKM, gunakan skema DPP Nilai Lain.

Contoh perhitungan

Misalkan harga jual sebuah jasa adalah Rp 1.000.000.

SkemaDPPPPNTotal
Umum (DPP Nilai Lain)Rp 916.667Rp 110.000 (efektif 11%)Rp 1.110.000
Barang mewah (12% penuh)Rp 1.000.000Rp 120.000Rp 1.120.000

Jangan lupa PPh dan meterai

Untuk jasa tertentu, pembeli dapat memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari nilai bruto. Selain itu, faktur atau kuitansi dengan nilai Rp 5.000.000 atau lebih wajib dibubuhi meterai.

Hitung otomatis di SuratFaktur

Tidak perlu menghitung manual. Pilih skema PPN dan biarkan SuratFaktur menghitung DPP, PPN, PPh, dan terbilang secara otomatis.

Buat Faktur Sekarang

Catatan: artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat pajak. Untuk kepastian, konsultasikan dengan konsultan pajak atau kantor pajak setempat.