Cara Menghitung PPN 12% (Efektif 11%)
Sejak 1 Januari 2025 tarif PPN resmi menjadi 12%. Namun untuk sebagian besar barang dan jasa, beban efektifnya tetap 11%. Aturan ini masih berlaku di 2026. Berikut penjelasannya.
Terakhir diperbarui: Juni 2026
Tarif PPN terbaru
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Untuk meredam dampak kenaikan, pemerintah menerapkan mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain melalui PMK 131/2024. Aturan ini masih berlaku hingga 2026.
DPP Nilai Lain: kenapa efektif tetap 11%?
Untuk barang dan jasa selain barang mewah, DPP dihitung sebesar 11/12 dari harga jual, lalu dikalikan tarif 12%. Hasilnya, beban PPN efektif kembali menjadi 11% dari harga jual:
- DPP Nilai Lain = 11/12 × Harga Jual
- PPN = 12% × DPP Nilai Lain = 11% × Harga Jual
Kapan tarif 12% penuh berlaku?
Tarif 12% penuh dikenakan pada barang mewah yang tergolong objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti kendaraan mewah, hunian sangat mewah, dan barang tertentu lainnya. Untuk transaksi harian dan UMKM, gunakan skema DPP Nilai Lain.
Contoh perhitungan
Misalkan harga jual sebuah jasa adalah Rp 1.000.000.
| Skema | DPP | PPN | Total |
|---|---|---|---|
| Umum (DPP Nilai Lain) | Rp 916.667 | Rp 110.000 (efektif 11%) | Rp 1.110.000 |
| Barang mewah (12% penuh) | Rp 1.000.000 | Rp 120.000 | Rp 1.120.000 |
Jangan lupa PPh dan meterai
Untuk jasa tertentu, pembeli dapat memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari nilai bruto. Selain itu, faktur atau kuitansi dengan nilai Rp 5.000.000 atau lebih wajib dibubuhi meterai.
Hitung otomatis di SuratFaktur
Tidak perlu menghitung manual. Pilih skema PPN dan biarkan SuratFaktur menghitung DPP, PPN, PPh, dan terbilang secara otomatis.
Buat Faktur SekarangCatatan: artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat pajak. Untuk kepastian, konsultasikan dengan konsultan pajak atau kantor pajak setempat.