SuratFaktur
← Beranda

Cara Membuat Faktur yang Benar (+ Contoh)

Faktur adalah dokumen penagihan resmi atas penjualan barang atau jasa. Agar sah dan profesional, ada sejumlah komponen yang wajib ada. Berikut panduan lengkapnya.

Terakhir diperbarui: Juni 2026

Apa itu faktur?

Faktur (sering disebut invoice) adalah dokumen yang diterbitkan penjual kepada pembeli sebagai bukti tagihan atas barang atau jasa yang dibeli. Faktur merinci apa yang dibeli, jumlah, harga, pajak, dan total yang harus dibayar. Dokumen ini menjadi dasar pembayaran sekaligus catatan akuntansi bagi kedua pihak.

Faktur komersial vs faktur pajak

Penting untuk membedakan keduanya:

  • Faktur komersial (invoice) — dibuat oleh penjual mana pun (termasuk UMKM) sebagai dokumen penagihan biasa. Tidak terikat aturan format khusus dari Direktorat Jenderal Pajak.
  • Faktur pajak — hanya dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui aplikasi e-Faktur, memuat Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), dan mengikuti format resmi DJP. Wajib untuk transaksi yang dikenai PPN oleh PKP.

Jika usaha Anda belum berstatus PKP, Anda cukup membuat faktur komersial. Generator di SuratFaktur membantu membuat faktur komersial yang rapi, lengkap dengan perhitungan PPN bila diperlukan.

Komponen wajib pada faktur

  • Judul/identitas dokumen (mis. “FAKTUR” atau “INVOICE”) dan nomor faktur.
  • Tanggal penerbitan (dan tanggal jatuh tempo bila ada).
  • Identitas penjual: nama usaha/PT, alamat, kontak.
  • Identitas pembeli: nama dan alamat.
  • Rincian item: deskripsi, kuantitas, harga satuan, dan subtotal per baris.
  • Subtotal, pajak (PPN/PPh bila ada), diskon, dan total akhir.
  • Total dalam huruf (terbilang) untuk menghindari kesalahan baca angka.
  • Informasi pembayaran (nomor rekening) dan tanda tangan/cap.

Langkah membuat faktur

  1. Beri nomor faktur yang unik dan berurutan agar mudah ditelusuri.
  2. Isi identitas penjual dan pembeli secara lengkap.
  3. Masukkan setiap item beserta kuantitas dan harga satuan.
  4. Tentukan pajak yang berlaku (lihat bagian PPN di bawah).
  5. Periksa subtotal, pajak, dan total akhir.
  6. Tambahkan informasi pembayaran, lalu tanda tangani dan kirim ke pembeli.

Menghitung PPN pada faktur

Sejak 1 Januari 2025 tarif PPN resmi 12%, tetapi untuk barang/jasa selain barang mewah dikenakan mekanisme DPP Nilai Lain (11/12 dari harga jual) sehingga beban efektifnya tetap 11%. Aturan ini (PMK 131/2024) masih berlaku di 2026. Selengkapnya:

Baca: Cara Menghitung PPN 12% (Efektif 11%)

Contoh perhitungan faktur

Misalkan Anda menagih jasa desain senilai Rp 1.000.000 (non-mewah):

KeteranganNilai
Subtotal (harga jual)Rp 1.000.000
DPP Nilai Lain (11/12)Rp 916.667
PPN 12% × DPP (efektif 11%)Rp 110.000
Total tagihanRp 1.110.000

Untuk jasa tertentu, pembeli dapat memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari nilai bruto. Faktur dengan nilai Rp 5.000.000 atau lebih sebaiknya dibubuhi meterai saat ditandatangani sebagai bukti.

Tips agar faktur profesional

  • Gunakan penomoran konsisten (mis. INV/2026/001).
  • Cantumkan syarat dan tenggat pembayaran yang jelas.
  • Sertakan terbilang agar tidak terjadi salah baca nominal.
  • Simpan salinan setiap faktur untuk kebutuhan pembukuan dan pajak.

Buat faktur otomatis di SuratFaktur

Isi item, pilih skema PPN, dan biarkan SuratFaktur menghitung DPP, PPN, PPh, serta terbilang secara otomatis — lalu unduh PDF. Gratis, tanpa daftar.

Buat Faktur Sekarang

Catatan: artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat pajak/hukum. Untuk kepastian, konsultasikan dengan konsultan pajak atau kantor pajak setempat.